18 PNS Belum Dapat Ijin Bupati Untuk Nyalon Kades, Komisi A Minta Ijin Dikeluarkan Segera

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, menyayangkan terkait dengan belum diberikannya izin dari Bupati Bojonegoro, kepasa 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa (Kades).

Anam, menuturkan agar Bupati Bojonegoro untuk segera mengeluarkan izin. Hal ini dimaksutkan agar 18 PNS tersebut tidak kehilangan hak politiknya.

“Saya berharap agar segera diberikan surat izin agar para PNS tidak kehilangan hak politiknya,” katanya.

Politi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut hanyalah merupakan syarat administrasi.

“Menghambat hak politik seseorang untuk dipilih sebagai Kepala Desa.Ini merupakan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Baca Juga:  Banyak Kendala, Sistem Seskudes Belum Maksimal

Dirinya mengungkapkan jika dari 18 PNS 5 diantaranya telah menjabat kepala desa yang berhasil memajukan desanya.

“Kinerjanya bagus dan telah berhasil memajukan Desa yang dipimpinya.” pungkasnya.

Seperti yang diketahui 156 desa di Kabupaten Bojonegoro akan melangsungkan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap dua. Pilkades yang akan diikuti 27 Kecamatan tersebut rencananya akan dilaksanakan tahun ini, sebelum akhir tahun. (Bim/red).