suarabojonegoro.com – Adanya alat peraga yang terpasang di pohon sepanjang Jalan Bojonegoro – Cepu dengan konotasi mendiskreditkan bakal calon Bupati dari luar daerah itu untuk segera mungkin di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro.
Kasat Pol PP Gunawan menilai bahwa pemasangan alat peraga maupun sejenisnya tanpa berijin, akan di copoti. “Itu (Alat Peraga) telah melanggar Perda tentang Perijinan,” jelasnya, Sabtu (30/9/2017).
Aturan lain yang di langgar ialah Perbup 31 ttahun 2017 tentang pemasangan atribut parpol, ormas dan perseorangan. Sehingga dia menegaskan akan menindaklanjuti sesuai Perda nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan trantibum.
Atas informasi dari anggotanya, di ketahui alat peraga tersebut sudah menyebar sepanjang Jalan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bapenda, Kesbangpol dan Linmas, dan DLH.
“Minggu depan setelah rapat tim bersama untuk penertiban reklame dan media sosialisasi (atribut). Rencana rapat hari selasa (2/10/2017). Hari berikut setelahnya langsung bergerak,” terangnya.(and/red)