Reorter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – SPS (45) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT yang dilakukan oleh Subdit III Tindak Pindana Korupsi Ditreskrimus Polda Jawa Timur tersebut merupakan dugaan pemotongan dana jasa pelayanan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosoial yang diterima oleh pegawai serta staf Puskesmas Widang. Jumat (28l9/03/19).
“Modus Operandi tersangka melakukan korupsi yakni memotong dana Jaspel dari seluruh pegawai di Puskesmas Widang,” kata Dirreskrimus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan.
Dalam kasus ini tersangka memerintahkan bendahara untuk mengkoordinir pengumpulan dana-dana Jaspel tersebut. Adapun untuk kisaran ptongan dana Jaspel ini sesuai dengan kebijakan tersangka
“Berfariatif mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” ujarnya.
Kombes Ahmad Yusep Gunawan, menjelaskan jika tersangka memotong dana Jaspel tanpa adanya kesepakatan dan tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai pemotongan tersebut. Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, menegaskan jika tersangka memaksa pegawai untuk menyetor sejumlah uang dari dana Jaspel BPJS berdasarkan kinerja.
“Padahal, pegawai dan staf sudah membuat surat keberatan mengenai pemotongan dana Jaspel. Tersangka mengaku potongan dana Jaspel untuk operasional apabila ada kunjungan dari Dinas Kesehatan, biaya perbaikan loket dan sebagainya,” paparnya.
Dari data yang dihimpun, dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp171 juta. (Bim/red).