Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan beredarnya vidio dan foto yang diduga seorang Aparatur Sipip Negara (ASN) berkampanye dan berpose dua jari, diacara seminar kajian ilmiah dengan narasumber Rocky Gerung, di Aula Masjid At-Taqwa, beberapa minggu yang lalu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo, menegaskan jika baru mendapatkan indikasi yang lebih mengarah. Sabtu (23/03/19).
“Tapi bukan ASN, indikasi perangkat desa,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya.
Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, dalam rekaman vidio dan foto tersebut atas nama Sri Handayani, seorang Kepala Seksi Pemerintahan, Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Namun demikian, Dian Widodo, mengaku jika pihaknya belum memeriksa para saksi atas kasus tersebut.
“Baru meminta keterangan dari sumber-sumber yang bisa memberi informasi. Rencana hari Senin atau Selasa kami akan undang saksi,” ujarnya.
Terkait hal ini, dirinya menegaskan jika yang bersangkutan terbukti melanggar maka dapat dikenakan sangsi melanggar undang-undang desa. Sedangkan Bawaslu hanya merekomendasikan ke atasan atau instansi terkait.
“Itu merupakan pelanggaran UU Desa, maka atasanya yang akan memberi sanksi,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya menghimbau kepada semua elemen masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam Pasal 280 untuk bisa mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kususnya para ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD untuk tetap harus netral dalam pelaksanaan pemilu ini,” pungkasnya. (Bim/red).