Ini Kata Komisi A Terkait Pengaduan Peserta Ujian Perades Glagahan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, setelah menggelar hearing, dengan Panitia Pengisian Perangkat Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, kemudian Camat Sugihwaras, menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Glagahan, sudah partisipatif dan transparan. Selasa (05/03/19).

“Sebelum melakukan heraing, kami juga sudah melakukan investigasi lapangan,” kata Anam Warsito.

Menurutnya, dari aduan awal yang paling menyentuh subtansi hanya ada satu poin yakni poin terkait dengan soal yang disinyalir tidak ada skolastik. Yang mana dalam Peraturan Daerah (Perda) ada dua materi yang diujikan yakni umum dan skolastik.

“Maka saya langsug membentuk tim, saya langsung ke Unugiri, untuk mengklarifikasi ke Pak Rektor, yang sekaligus menjadi ketua tim yang ada dilapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Bupati Ajak Kades Menangkan Salah Satu Caleg, Bawaslu Tegaskan Tidak Memenuhi Unsur

Dari klarifikasinya di Unugiri, tersebut Anam Warsito, menyampaikan jika materi ujian sudah ada soal tentang skolastik yang berjumlah 24 soal, 26 soal khusus serta sisanya soal pengetahuan umum.

“Bahkan beliau juga siap apabila didatangkan ahli yang tahu tentag skolastik,” ujarnya.

Dalam hal ini Politisi Partai Gerindra ini, menjelaskan bahwa aspirasi peserta juga harus ditindak lanjuti karena hal tersebut juga merupakan dari reprentasi, maka Komisi A, mengundang para peserta ujian untuk mengkroscek temuannya.

“Ternyata memang proses pembuatan soal, proses ujian dan koreksinya sangat transparan dan partisipatif,” jelasnya.

Bahkan dalam pembuatan soal ujian, perwakilan peserta yang ditugaskan oleh mereka telah dilibatkan dan ikut mengacak soal. Sedangkan terkait dengan adanya isu kecurangan, Anam Warsito, mengaku bahwa hal tersebut bersifat asumsi dan perlu dibuktikan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasun Glagahan Minta Jangan Sampai Ada Peristiwa Hukum Baru

“Karena lembaga DPRD ini adalah lembaga politik dan bukan lembaga Yudikatif, kami hanya menakar persoalaan yang terkait dengan pelanggaran praturan, sesuai dengan fungsi kami fungsi pengawasan,” jelasnya.

Lebih jauh Anam Warsito, menegaskan apabila ada peserta yang masih tidak puas terhadap apa yang ada maka, jika para peserta ujian tersebut memiliki cukup bukti diperalihkan untuk menyampaikan ke pihak yang berwajib, yakni sesuai dengan ranahnya.

“Prosesnya sudah sangat transparan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Glagahan, Karji, kepada awak media, mengaku bahwa pihaknya akan secepatnya mengusulkan rekomendasi hasil ujian.

“Secepatnya, rencana besok,” pungkasnya. (Bim/red).