Seorang Warga Sitiaji Sukosewu Curi Sepeda Motor Warga Tanjung Harjo

SuaraBojonegoro.com – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers pada Senin (04/03/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro, kembali menuturkan bahwa anggota jajarannya pada Selasa (19/02/2019) lalu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku berinisial GM (45) warga Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu (17/02/2019), milik korbannya, Muzaeni (38) warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku berikut barang bukti, ditangkap petugas di jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (04/02/2019) siang.

Menurut Kapolres AKBP Ary Fadli, kronologi peristiwa pencurian sepeda motor tersebut bermula pada Minggu (17/02/2019) sekira pukul 18.30 WIB, sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 3771 BN, milik korban, sedang diparkir di belakang rumah temannya, yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Sampaikan Tegas Larangan Konvoi di Jalan

Selanjutnya pelaku dengan menggunakan kuci palsu, berhasil menyalakan sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor korban tersebut di bawa kabur oleh pelaku.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban,” tutur Kapolres mengimbuhkan.

Masih menurut Kapolres, bahwa atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP, tentang pencurian. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres. (Lis/SB)