SuaraBojonegoro.com – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah Telephone Selular (HP) seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, bahwa anggota jajarannya pada Jumat (01/03/2019) lalu, pelaku melakukan tindak pidana pencurian HP, pada Rabu (20/02/2019) dengan lokasi di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Diterangkan oleh Kapolres Bojonegoro Pelaku berinisial KH (35) warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, Bagus Saputra (18), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
“Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sedang menyaksikan pagelaran Reog Jaranan di depan rumah warga di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, bersama seorang temannya, dengan mengendarai sepeda motor, ” jelas AKBP Ary Fadli, Seni (4/3/19) dalam pers rilisnya.
Saat itu, korban menaruh handphone(HP) miliknya, merek OPPO type A71 warna Gold, di dalam jok sepeda motornya, lalu ditinggal menyaksikan pagelaran reog jaranan tersebut. Namun saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban baru mengetahui kalau HP miliknya yang ditaruh di dalam jok motornya, telah hilang, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.
“Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu dengan cara mengambil HP milik korban yang ditaruh di dalam jok sepeda motor milik korban,” kata Kapolres di hadapan sejumlah awak media, Senin (04/03/2019) siang.
Berdasarkan laporan korban tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan handphone milik korban yang dikuasai pelaku,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) angka (3) KUHP, tentang pencurian. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara,” kata Kapolres. (Lis/SB )
Foto: ilustrasi