Berkedok Sebagai Dukun, Pria Asal Kecamatan Babat Cabuli Gadis Dibawah Umur

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Berkedok sebagai dukun dan dapat mengobati penyakit, MM (45) warga Puncak Wangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro, atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Senin (04/03/19).

Menurut pengauan tersangka MM, kejadian persetubuhan tersebut dilakukannya sebanyak empat kali. Dari pengakuan tersangka dirinya keseharian berprofesi sebagai penjual es dan kursi.

“Tapi sering menyembuhkan orang, seperti sagkal putung,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengungkapkan bahwa sebelumnya ibu korban, mendatangi tersanka MM, untuk mengadukan keluhannya tentang kesulitan ekonomi.

“Kemudian diajak untuk berziarah ke 40 makam,” ujarnya, saat memimpin pers rilis di halaman Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Dihadapan Penyidik, Sasmito Sampaikan Komentar Pedasnya Saat Bupati dan Wabup Berseteru di Group Wathsapp

Selama proses berziarah tersebut, pelaku tinggal atau berdomisili di rumah korban. Dari sekian lama waktu berjalan kemudian tersangka menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anak korban ada penyakit yang harus disembuhkan dengan cara dinikahi.

“Dengan harapan-harapan yang palsu tadi, kemudian korban akhirnya disetubuhi,” ucapnya.

Selanjutnya, seiring berwaktunya jalan, akhirnya orang tua korban merasa curiga, karena nasibnya yang tidak kunjung berubah dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

“Korban tidak ada penyakit, itu hanya rekayasa dari tersangka saja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka MM, disangkakan pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No.23tahun 2002tentang perlindungan anak menjai undang-undang yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga:  Rampas HP Milik Warga di Kasiman, Tersangka Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar,” pungkasnya. (Bim/red).