Tidak Ada Lelang Parkir Oleh Dishub Di Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar, membantah jika selama ini dirinya memberlakukan sistem lelang dalam pengelolaan parkir. Kamis (20/02/19).

Dalam hal ini, Iskandar, menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 pengelolaan parkir telah dikerjazamakan dalam pemgelolaan oleh 4C, selanjutnya pada tahun 2016 pengelolaan tersebut diperpanjang, akan tetapi ditengah perjalanan PKMP melakukan pemblokiran dan polemik.

“Karena 4C sudah dapat akhirnya kita berikan ke PKMP, hingga tahun 2017,” katanya.

Adapun di tahun 2018, lanjutnya, ada yang ingin masuk dan mengelola parkir di wilayah Kecamatan Bojonegoro, yakni Dewan Daru dengan pekerja dari Paguyuban Bojonegoro Solid (PBS).

“Waktu itu empat ini bertikai dan saling mengeklaim. Akhirnya saya pertemukan. Akhirnya lainnya mengundurkan diri, PKMP tidak memenuhi syarat, karena waktu kita kumpulkan terlambat datangnya. Setelah diputuskan kena Dewan Daru,” ujarnya.

Baca Juga:  Datangi Komisi A DPRD Bojonegoro, PKMP Tanyakan Pengelolaan Parkir

Sedangkan di tahun 2019 ini, karena tidak ada keputusan MoU, maka Dishub menugaskan personilnya untuk mengelola parkir selama 1 bulan.

“Bulan berikutnya belum juga turun, kami tidak mampu, karena petugas kami yang terbatas,” ucapnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, selanjutnya, beberapa warga Desa Ledok, Kecamatan Bojoengoro, mengajukan dirinya untuk mengelola lahan parkir. Dengan mekanisme para pengelola parkir tersebut berjaga dan menarik biayaya parkir bagi kendaraan berplat luar Bojonegoro.

“Mereka berani mengajukan Rp250 juta per tahun. Tidak ada lelang. Dasarnya lelang apa, kan sudah ada parkir berlangganan. Kalau kita lelang salah,” pungkasnya. (Bim/red).