Jadilah Orang yang Cerdas dalam memilih

Oleh : Italismaya, S.Pd

SuaraBojonegoro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Ada sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi dari tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. (Tribunnews.com, Kamis, 31 Januari 2019)

Dari 49 caleg tersebut terdiri atas 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. 9 lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

(Merdeka.com, Rabu, 30 Januari 2019)
Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid, KPU juga berencana merilis caleg mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak dan narkoba. Masih menurut beliau, publikasi caleg mantan narapidana merupakan salah satu pendidikan politik untuk masyarakat.

Sebab masyarakat tak boleh salah dalam memilih calon wakil rakyat, juga dimaksudkan agar masyarakat bisa memilih calon wakil rakyat yang tak punya catatan buruk baik secara personal, publik, apalagi terkait penyelewengan keuangan negara. (Tempo.co, Kamis 31 Januari 2019)

Cerdas dalam memilih
Dengan alasan edukasi politik, ada pesan yang ingin disampaikan agar kita tidak memilih calon wakil rakyat yang punya catatan buruk atau pernah bermasalah dengan hukum. Tapi ini suatu hal yang terkesan kurang tegas. Kalau mau benar-benar “gentle” maka seharusnya KPU kembali kepada Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD. Dimana pasal 7 ayat 1, huruf h yang mensyaratkan bahwa para wakil rakyat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Tapi KPU terkesan menabrak pasal-pasalnya sendiri. Dengan alibi akan mengedukasi masyarakat dengan menggumumkan caleg yang punya catatan buruk dan bermasalah dengan hukum, maka caleg yang punya catatan buruk pun tetap bisa maju untuk bersaing.

Baca Juga:  Hentikan Fanatisme dan Permusuhan Antar Suporter

Ibarat dalam sebuah pasar, ketika para pemilih adalah seorang pembeli, memang sudah selayaknya para pembeli memilih barang yang paling bagus dan berkualitas. Tapi kalau penjual menjual barang yang kurang bagus dan agar kesannya bukan menipu kemudian penjual menyampaikan bahwa barang dagangannya ada yang kurang bagus, apa ada sebuah kepastian bahwa barang yang kurang bagus tidak ada yang ikut terpilih?, Karena ternyata ada banyak pembeli yang tidak cerdas dalam memilih.

Kemudian ketika harapan berbeda dengan hasil, ternyata ada dari mereka yang yang punya catatan buruk tadi akhirnya terpilih, apakah KPU akan berkata “edukasi mereka kepada masyarakat tentang caleg yang punya catatan buruk tak membuahkan hasil”.

Cerdas dalam memilih itu harus, tapi dengan banyaknya faktor yang ada, apalagi di dalam sistem demokrasi yang terkesan menghalalkan segala cara yang penting bisa meraup banyak suara, cara-cara tidak jujur pun ikut mewarnai pesta mereka, money politic dan alasan perut menjadikan pemilih kehilangan kecerdasannya. Hasilnya wakil rakyat yang terpilih ada dari mereka yang punya catatan buruk. Kemudian mau dibawa kemana negeri kita ini?.

Baca Juga:  Tips Cantik, Tidak Harus Bayar Mahal

Masihkah berharap pada demokrasi
Berharap perubahan pada sistem demokrasi ibarat jauh panggang dari api. Wakil kita ada dari mereka yang punya catatan buruk, bisa dari para koruptor, napi kekerasan seksual, napi kasus narkoba, pendukung LGBT, para penistaan agama, pejabat ingkar janji dan sederet sifat lainya. Bagaimana isi kebijakan dan peraturan yang mereka buat ketika mereka bukan pemimpin yang amanah dan hanya berfikir tentang dunia. Jika kepemimpinan kita serahkan kepada orang yang salah/bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.

Sebenarnya kita tidak hanya butuh pergantian personal, berkali-kali memilih tapi berkali-kali kecewa. Yang kita butuhkan sekarang adalah pergantian sistem. Sistem yang dipimpin oleh orang-orang yang amanah, aturan yang dijalankan pun dari syariat Allah Yang Maha Pancipta, hukumnya juga adil dan bijaksana, kepentingan rakyat yang utama, pilihan kita tak lain adalah sistem islam.

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50).