Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Wiwik Pujiningsih, Kepala Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Kawa Timur, menjalani sidang perdana atas dugaan kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD)di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya, Rabu (7/2/19).
Tampak Wiwik, duduk dikursi pesakitan sambil menundukkan kepala mendegarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini di pimpin oleh ketua Majelis Hakim Rahmad, SH., sementara Terdakwa wiwik dalam persidangan ini didampingi Tim Penasehat Hukum M.Mansur, SH.,MH. & Partners.
Baca Berita Sebelumnya: Diduga Korupsi, Kades Sukosewu Ditahan Penyidik Polres Bojonegoro
“Hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Penasehat Hukum Terdakwa, Mochamad Mansur saat dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com.
Untuk sidang berikutnya akan dibuka kembali pada hari senin tanggal 11 pebruari 2019 dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari pihak jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kades (Kepala Desa ) Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial WP harus ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro pada Jum’at (16/11/18) lalu, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang mengakibatkan kerugian negara. WP diduga melakukan tindak pidana Korupsi uang DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) tahun 2016/2017. (Sas*)