Inilah Penjelasan Camat Kedungadem Terkait Polemik Sekdes Ngerandu

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan polemik jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Arwan, selaku Camat, Kedungadem, menjelaskan awal mula polemik tersebut. Senin (04/02/19).

Yang mana pengumuman hasil ujian pengisian perangkat desa pada tanggal 27 Oktober 2017. Dalam hasil ujian tersebut terdapat nilai sama antara Niken dan Ardian yakni nilai 55. Selanjutnya, karena ada nilai yang sama, dan dari rumor sekaligus penilaian masyarakat setempat bahwa Niken berijasah S1 dan Ardian D3.

“Itu informasi yang diterima. Maka otomatis yang jadi adalah Niken,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, mendengar kondisi seperti itu dari kubu Ardian, komplain karena ijasah yang bersangkutan juga S1, akan tetapi menurut berita acara ijasah Ardian, adalah D3.

“Sore harinya tanggal 27 Oktober, pihak panitia memberikan informasi ternyata Ardian ijasahnya S1. Maka yang jadi adalah Ardian,” ujarnya.

Arwan, mengaku jika saat mendegar informasi kalau Ardian, yang akan jadi Sekdes, kondisi masyarakat desa jadi gaduh. Dan dihari yang sama, kakak dari Ardian menemui dirinya dan memberikan informasi jika rumor yang berkembang di masyarakat bahwa ada kecurigaan masyarakat kalau pihak panitia dituduh melakukan kecurangan.

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Lakukan Penelusuran Terkait Surat Dukungan Pejabat ASN Terhadap Salah Satu Parpol

“Ini baru asumsi. Karena paginya D3, kok sorenya bisa S1. Wakti itu saya katakan akan bertindak sesuai dengan perundang undangan yang ada,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober, pihaknya memerintahkan kepada Ksipem untuk mengecek kebenaran berkas yang dimiliki oleh Ardian. Dari pemeriksaan tersebut, dirinya mendapat laporan jika memang dibenarkan kalau Ardian berijasah S1.

“Saya berfikiran juga apakah S1 ini awalnya D3 atau memang S1. Kemudian dari berbagai analisa saya, saya yakin kalau Ardian ijasahnya S1. Ini awalnya tapi saya tidak mau berspikulasi,” tambahnya.

Kemudaian, lanjutnya, dari pihak kepala desa meminta rekomendasi kepada camat untuk dilakukan pelantikan. Sesuai Perda dan Perbup, kepala desa mengusulkan dua nama yakni Ardian dan Niken. Setelah diajukan ke kecamatan, pihaknya meneliti dan menemukan jika Ardian telah melanggar Perbup nomor 36 tahun 2017 pasal 6, yang mana dalam Perbup tersebut disevutkan bahwa bakal calon perangkat desa harus mendaftar langsung je tim desa.

Baca Juga:  Konfercabsus DPC PDI P Bojonegoro Diwarnai Aksi Walk Out

Akan tetapi dari berkas yang ada dari lembar pengiriman berkas yang bertanda tangan adalah Kakak dari Ardian, yang kebetulan juga ikut mendaftar sebagai Kaur Perencanaan. Melihat hal tersebut, pihaknya mengaku telah berkonsultasi ke Kabupaten yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas BPMD dan Asisten 1 selaku Ketua Tim Kabupaten.

“Dari berbagai pertimbangan, karena ini berpotensi gugatan. Kalau saya rekom Niken, Ardian akan mengugagat. Kemudian kalau saya rekom Ardian sama itu akan terjadi. Tapi dalam konteks ini pihak Niken, tidak punya kesalahan apapun, cuma dia lebih muda,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut dirinya mengambil kesimpulan dan merekom Niken sebagai Sekdes Ngerandu. (Bim/red)