Bawaslu Dimungkinkan Bisa Memanggil Bupati Bojonegoro Untuk Dimintai Keterangan

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Guna meminta informasi terkait dengan adanya dugaan intimidasi terhadap kepala desa oleh Bupati Bojonegoro, untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI dapil 9, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jika dimungkinkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, akan mengundang Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah untuk dimintai keterangan. Selasa (15/01/19).

“Masih dikaji untuk menentukan subjek persoalan ini,” kata Dian Widodo, selaku Koordinator Devisi Penindakan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pasal 280 ayat 2 disebutkan bahwa subjek pelanggar adalah pelaksana kampanye, yakni peserta atau partai peserta pemilu. Sedangkan untuk pasal 280 ayat 3 subjeknya adalah pihak-pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana kampanye.

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024

“Pembuktiannya itu, apakah nama-nama itu masuk dalam pelaksana kampanye atau tidak. Kalau DPR itu kan sudah jelas. DPR namanya mau didaftarkan sebagai pelaksana kampanye atau tidak secara otomatis DPR itu pelaksana kampanye,” ujarnya.

Dian Widodo, menuturkan jika dibutuhkan Bawaslu akan memanggil Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, untuk dimintai keterangannya terkait dengan hal tersebut.

“Kalau memang itu dibutuhkan akan kita lakukan,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya jika hari ini Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, salah satu Kades yang seharusnya dapat memberikan keterangan terkait dugaan isu adanya pertemuan antara Bupati Bojonegoro dengan beberapa Kepala Desa dan diminta untuk membantu memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg), hari ini seharusnya datang, akan tetapi mangkir dari panggilan Bawaslu Bojonegoro. (Bim/red).