Seorang Mucikari Online Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Wanita berainisial YLT (46) Warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, harus dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, setelah terbukti melakukan kejahatan prostitusi melalui Online, Selasa (9/1/19).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, melalui rilisnya menyebutkan bahwa pelaku ini bertindak sebagai Mucikari arau germo, yang menawarkan jasa prostitusi kepada beberapa orang melalui akun media Sosial Wathsapp.

“Pelaku ini ditangkap tadi malam di wilayah Cepu dengan barang bukti yang dibawa saat itu,” jelas AKBP Ary Fadli.

Dijelaskan juga penangkapan ini berawal dari temuan Polisi adanya transaksi prostitusi melalui online, kemudian diadakan penelusuran dan diketahui bahwa pelaku berinisial YL ini sedang menawarkan seseorang perempuan yang diduga PSK berinisial Y (32) kepada seseorang pria berinisial B, kemudian atas kesepakatan melalui chating disepakati untuk memesan sebuah hotel di salah satu jalan Veteran.

Baca Juga:  Seorang Warga Desa Clebung Kecamatan Bubulan Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai

Setelah bukti lengkap kemudian Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu seorang wanita yang diduga PSk dan pria yang diduga pemesan perempuan melalui YL tersebut.

“Untuk setiap Perempuan yang dipesan oleh pria tersebut dengan harga sekitar Rp500 hingga Rp1 juta dan tersangka mendapatkan jasa sebesar Rp200 ribu,” terang Kapolres Bojonegoro.

Ada sekitar 10 kali tersangka melakukan transaksi dengan pelanggan birahi tersebut, dan tersangka menjalani profesinya selama 2 tahun.

Perempuan yang disediakan ini dari berbagai kalangan namun rata Rata ada yang berprofesi sebagai penyanyi kafe.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan perbuatan persetubuhan atau cabul dan mengambil keuntungan  dari hal tersebut dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara, juga pasal 27 ayat 1 jo pasal 46 UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan juga melanggar pasal 296 KUHP tentang tindak pidana cabul. (Sas*)