Bupati Jelaskan Soal Dana Hibah Pendidikan Yang Jadi Polemik

SuaraBojonegoro.com – Pagi ini (29/12/2018) bertempat di Ruang Angling Dharmo Pemerintah Kabupaten Bojonegoro digelar Acara Rapat Penjelasan Terkait Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Swasta Tahun 2018 serta bantuan Hibah pendidikan yang menjadi polemik di masyarakat.

Acara yang dikuti oleh lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, RA, MADIN, Tingkat SLTP dan SLTA penerima Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial tersebut adalah bertujuan untuk kejelasan terkait Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang diterimanya.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kabupaten Bojonegoro Drs. Hanafi sebagai leading sektor kegiatan tersebut menjelaskan bahwa terkait tidak tersalurkannya anggaran bantuan Hibah dan bantuan Sosial kebeberapa lembaga pendidikan swasta, “untuk program Bantuan Penyelenggaraan Penidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) dari 967 lembaga ada 16 lembaga yang tidak bisa tersalurkan,” Katanya.

Sedangkan untuk bantuan hibah dan bantuan sosial bagi lembaga pendidikan tingkat SMA/MA/SMK/SMP/MTS ada 29 lembaga, yang terdiri dari tingkat SMA/MA/SMK sebanyak 16 lembaga dan tingkat SMP/MTS sebanyak 13 lembaga, hal tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain: Kesalahan penulisan nama lembaga, kesalahan Alamat lembaga, Sudah pernah Mendapatkan Hibah Tahun sebelumnya, Sasaran penerima hibah adalah wewenag Provinsi, Sasaran penerima Hibah tidak tercantum dalam SK Bupati

Baca Juga:  Lagi Lagi Rapat Di DPRD Bojonegoro Molor

Dalam sambutannya Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah menyampaikan Dalam mekanisme ketatanegaraan guna mewujudkan iklim pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam undang-undang, Akuntabilitas adalah wajib dilaksanakan. Untuk itu terkait dengan bantuan hibah dan bansos kepada lembaga pendidikan swasta tahun 2018, ada yang beberapa yang tidak bisa tersalurkan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kabupaten Bojonegoro kami telah meminta legal opini dari kejaksaan sebagai pengacara negara dan berbagai kajian, dan sebagai pengacara negara melarang dikarenakan bicara keuangan, waktu, nama lembaga dan tempat adalah sangat berpengaruh kepada Akuntabilitas.

“Kita telah merapikan sistem dan tata cara pengelolaan keuangan secara komputerisasi, sehingga jika terjadi kesalah ketik lembaga, lokasi, dan sebagainya akan terdeteksi, ” jelas Anna.

Oleh karena itu terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Guru Swasta (BPPDGS) sebagi program BOSDA Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pengelolaannya melalui BPKAD Kab. Bojonegoro, kami telah mengambil langkah meminta Kemenag Bojonegoro untuk memutakhirkan data sebagai inputing data, tapi ternyata tidak ada respon dari Kemenag.

Baca Juga:  Ada Paket Pekerjaan di Dinas PU SDA Bojonegoro Tahun 2022 Alami Kekurangan Volume Pekerjaan

Kemudian Bupati Bojonegoro berharap permasalahan ini hari ini dapat terselesaikan dan tidak menjadi polemik, dan segera perbaiki dan validasi data sehingga dapat tercantum dalam Perubahan APBD 2019, dan untuk 2020 untuk pengajuan Bantuan Hibah dan Bansos diajukan sebelum KUAPPAS melalui Musrenbang dan diadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) dalam pengajuan program kegiatan, sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah, Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Drs. Hanafi, MM, Kepala BPKAD Kab. Bojonegoro Drs. Ibnoe Soeyuti, MM, Kepala Bagian Hukum Kab. Bojonegoro Faisol Ahmadi, SH, Kabag Humas dan Protokol Heru Sugiharto, SE. MM dan perwakilan dari Kemenag Bojonegoro.
(SB/Lis)