Dugaan Kasus Korupsi Bimtek DPRD Tahun 2012, FKMB Gelar Aksi Damai

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) akan hari ini menggelar aksi damai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi damai yang dilaksanakan pada pukul 06.00 WIB tersebut untuk menuntut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk segera menuntaskan berbagai persoalan hukum yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Selasa(19/12/18).

Edi Susilo, selaku ketua FKMB, mengungkapkan bahwa akasi damai tersebut akan diikuti oleh 50 peserta.

“Tempatnya di kantor KPK RI Jakarta dan Kejaksaan Agung Jakarta,” katanya.

Edi, menganggap bahwa berbagai persoalan dugaan pelanggaran hukum yang ada di Kabupaten Bojonegoro, belum ada tindakan yang tepat dan nyata.

“Untuk itu kami FKMB bersama masyarakat akan mengadakan aksi damai,” ujarnya.

Baca Juga:  Dengan Adanya Road Show Bus KPK, Diharapkan Dapat Perangi Serangan Fajar dan Kampanye Bersih

Pelanggaran hukum yang belum ada tindakan tersebut diantaranya adalah kasus dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp8,7 Milyar.

“Mengapa hanya 1 orang anggota DPRD yang menjadi tersangka,” tegasnya.

Meburut BAP, lanjutnya, saksi dan bukti yang ada padanya, ada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang ikut menerima cash back.

“Mengapa tidak ada unsur pidananya,” tambahnya.

Menurut Edi, dugaan kasus korupsi Bimtek dan sosialisasi undang-undang tahun 2012 tersebut ada kejanggalan. Pasalnya hingga saat ini belum SP3. Dalam keswmpatan ini Edi, menuturkan bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, segera mengadakan gelar perkara dan memproses dua orang pimpinan DPRD Bojonegoro, berinisial SP dan SYT.

Baca Juga:  Apresiasi Kejaksaan Pada Kasus Inspektorat, FKMB Masih Tanyakan Kasus Bimtek

“Belum SP3. Kehaksaan Negeri Bojonegoro, swharusnya mengadakan gelar perkara dan memproses dua orang pimpinan DPRD Bojonegoro,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menjelaskan bahwa pada Pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa pengembalian hasil korupsi tidak berarti menghilangkan unsur pidana.

“Dan juga DPRD Berdasarkan putusan secara kolektif dan kolegial,” pungkasnya. (Bim/red).

Foto: Istimewa