Solusi Kegaduhan Ujian Perangkat Desa 2017 Melalui Otonomi Desa Dan Kekuatan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Oleh: Didik Purjahini

suarabojonegoro.com – Melihat dari kegaduhan yang telah terjadi pada ujian perangkat desa 2017 yang di lakukan serentak pada 26 oktober 2017 membuat kami sebagai putra daerah tergerak hati ikut memikirkan solusi dari kegaduhan yang sudah terjadi. Dari mulai ratusan kepala desa yang ikut “menggeruduk” DPRD khususnya Komisi A (src. www.suarabojonegoro.com,2017) . Adanya indikasi salah soal, adanya kesalahan soal ujian (“ada soal yang tidak singkron dengan jawaban pilihannya”) (src. Facebook post : Monic Sbc tautan Media Bojonegoro, komentar Sandy EZza Syah, 5 nov 2017). Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa terutama pada Pasal 26 ayat 1, 2B, pasal 49 ayat 2 dari pemahaman di atas (pasal-pasal tercantum) menerangkan bahwa Pemerintah desa (“Kepala desa”) berhak atas pengangkatan Perangkat desa. Keinginan masyarakat bahwa kemampuan skill para calon perangkat desa terpilih yang masih di pertanyakan. Perbub yang mewajibkan syarat pencalonan memliki sertifikat IT (Information dan Technology). Keinginan masyarakat yang mempunyai perangkat desa yang smart (“Intelligence Quotient kualitas tinggi”) serta bisa mengayomi.

Dari kesalahan kesalahan di atas bisa di ambil jalur tengah bahwa solusi pada nilai smart yang di miliki, serta skill pada bidang IT. Dari hasil ujian serentak pada 26 oktober 2017 kita mengambil 2 peserta (“jika lebih bukan nilai smart serta mempermudah ketika mengambil keputusan”) dari nilai tertinggi untuk di uji kelanyakannya untuk desa, uji test kemampuan ITnya, di uji juga pemaparan ide brilliant untuk desa kedepan jika menjadi perangkat desa.

Dari sini Pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD), Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Kemasyarakatan serta bantuan dari pihak berwenang untuk menjadi saksi serta mendokumentasikan video dari kemampuan calon perangkat desa terpilih. Dari sini para pemangku Pemerintah Desa sudah sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa terutama pada Pasal 26 ayat 1, 2B, pasal 49 ayat 2 untuk mengambil keputusan. Jadi jika yang di pilih yang KURANG MEMILIKI KEMAMPUAN DALAM BIDANG IT (test computer untuk administrasi pemerintahan), serta TIDAK MEMILIKI IDE IDE TERBAIK UNTUK DESA sudah otomatis KEMAJUAN DESA AKAN LAMBAN, bisa jadi menambah beban Pemerintahan desa serta menyalahi Peraturan Bupati. Dari uraian yang di peroleh dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa :

1. Agar tidak menyalahi Otonomi Desa serta Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa harus menjalankan SOLUSI OTONOMI DESA DAN KEKUATAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.

2. Masyarakat menemukan bibit putra-putri terbaik yang smart, cerdas, mampu membawa kemajuan desa dengan ide-ide brilliant yang di miliki serta akan bermanfaat untuk kemajuan Indonesia pada umumnya.

3. Pemerintah Daerah (“Bupati”) telah mampu membuat gebrakan baru untuk meminimallisir kecurangan yang ada serta sudah sesuai dengan keinginan beliau untuk masyarakat kabupaten Bojonegoro untuk mencari bibit putra – putri terbaik di dalam Intelligence Quotient kualitas tinggi dan mempunyai skill IT yang mumpuni.

4. Pihak berwenang dalam bidang keamanan bisa mejadi pengaman yang baik dalam proses seleksi.

Semarang, 5 November 2017
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas PGRI Semarang Program Pendidikan Teknik Informatika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *