suarabojonegoro.com– Seperti yang telah dikabarkan oleh pemerintah maupun media lainnya yaitu mengenai Wajib Registrasi Kartu SIM Ponsel Prabayar, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai adanya sistem baru yaitu tentang SIM ponsel wajib daftar ulang.
Banyak berita bohong atau palsu yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM Ponsel prabayar.
Dampak dari berita palsu itu pun meluas ke sejumlah pelanggan telepon seluler. Alhasil, mereka bertanya-tanya mana berita atau informasi yang benar.
Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan regestrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK).
Ada sisi Negatif dan Positip nya:
1. Data KTP dan KK dapat dipergunakan untuk pemenangan Calon Pilpers 2019.
2. Data dapat dilacak guna menangkap seseorang dengan fitnah UU Teroris atau UU ITE.
3. Data dapat dipakai dalam kejahatan keuangan ATM, pembobolan uang pribadi dll.
4. Data Dapat dipalsukan atau dapat digunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
5. Data bisa dilacak jika seseorang bertindak kejahatan melalui penipuan yang dulu pernah terjadi seperti:
-Mama minta pulsa
-Penipuan dengan modus dapat hadiah mobil
-Modus penipuan jika anak saya kecelakaan mau di operasi lalu minta transfer uang kepada korban.
-Modus penipuan anak saya masuk penjara minta tebusan dan masih banyak lagi.
6. Jika kalau ada yang kuropsi di pemerintahan atau di daerah semua data transaksi akan kelihatan.
7. Jika ada chat mesum atau tidak pidana yang merugikan orang lain akan ketahuan seperti kasus yang belum lama ini tersiar di media televisi.
8. Jika ada chat pesan yang membuli seseorang dengan atau ancaman kepada korban bisa langsung terlihat ke databases pemerintah. (*)
*) Penulis Adalah Mahasiswi IKIP PGRI BOJONEGORO Semester 5