Perades Yang Dilantik Kades Glagahwangi Tidak Berhak Gaji

SUARABOJONEGORO.COM – Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menyatakan bahwa sejak terbitnya empat Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bojonegoro, terhadap keputusan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, maka mulai diterbitkannya SK tersebut sudah berlaku mulai bulan Desember. Sabtu (17/11/18).

Seluruh Perangkat Desa yang telah dilantik oleh Kepala Desa beberapa bulan yang lalu secara otomatis tidak berhak atas gaji dan tunjangan. Apabila ke empat Perangkat Desa Glagahwangi tersebut masih menerima gaji maka dapat dijerat tindak pidana korupsi.

“Karena ada unsur merugikan keuangan Negara,” katanya saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya.

Adapun Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menegaskan bahwa pada bulan Desember 2018 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa masih menetapkan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Glagahwangi tahun 2019 yang masih mencantumkan alokasi gaji Perangkat Desa yang dibatalkan oleh Bupati maka kebijakan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kades Glagahwangi Bisa Diberhentikan Jika Tidak Patuh Pada SK Bupati

“Karena membuat kebijakan yang memguntungkan orang lain dengan melawan hukum,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

*)Foto. dok. SUARABOJONEGORO