Reporter: Zamroni
SuaraBojonegoro.com – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sebanyak 789 Botol minuman keras yang diperdagangkan oleh warga yang bernama Samad Warga Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (16/12/18).
Dari data yang dihimpun oleh SuaraBojonegoro.com, kegiatan yang dipimpin oleh KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Ipda Tohir bersama 6 anggota ini sebelumnya dalam operasi guna menciptakan kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru mendapatkan informasi bahwa ada warga yang memperdagangkan Minuman Keras jenis Bir.
“Setelah kami selidiki ternyata benar ada miras jenis Bir yang diperjual belikan tanpa ijin dalam jumlah besar,” Kata Ipda Tohir.
Adapun dalam operasi tersebut, Sat Sabhara Polres Bojonegoro dapat mengamankan miras jenis Bir diantaranya 220 botol bir bintang krat merah, 190 Botol bir bintang krat putih, 379 botol bir Guiness.
“Barang bukti kita data dannkita amankan untuk penindakan lebih lanjut,” tambah Ipda Tohir.
Adapun pemilik atau pedagang Miras tersebut ditengarai melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. (Zam/Sas)