681 Warga Kapas Terjaring Operasi  Yustisi Protokol Kesehatan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 694 warga Kecamatan Kapas Terjaring Operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan Covid 19 yang digelar oleh petugas gabungan dari Polsek Kapas, Koramil Kapas, serta Satpol PP Kecamatan Kapas, pada Sabtu (9/1/21).

Petugas langsung melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan Pelanggar  protokol kesehatan Covid-19 di beberapa tempat di Kecamatan Kapas guna antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid–19 pada

Kapolsek Kapas AKP Yaban menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan Pendisiplinan Berdasarkan INPRES No.6 Tahun 2020, PERDA Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020 dan PERGUB Jawa Timur No. 53 Tahun 2020.

“Sasarannya adalah kepada Warga yang sudah membawa masker namun tidak memakainya di wilayah kapas, dan kami memberikan sanksi teguran,” ungkap AKP Yaban.

Baca Juga:  Empat Bidan Di Jatirogo - Tuban Terpapar Covid 19

Adapun lokasi kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Raya Kapas, Jalan Desa Kapas, Pasar Kapas, Pertokoan jl raya Kapas, Warung desa Kapas, Jalan Desa Plesungan, Warung Makan, Warung Kedaton, Jalan Desa Kapas
Dan Warkop Proliman.

Menurut Kapolsek Kapas, bahwa pihaknya setiap hari sudah melakukan himbauan dan pembagian masker kepada warga, namun pada hari ini terlihat banyak orang berkerumun yang belum mematuhi Prokes Covid-19 dan 3M, sehingga pihaknya harus mengambil tindakan.

“Karena masih adanya warga yang mengabaikan himbauan protokol kesehatan dan terutama tidak menggunakan masker, kami langsung lakukan penindakan, hal ini agar dapat cepat memutus Covid 19,” Tambah AKP Yaban.

Adapun pelanggar yang didapatkan dari Operasi Yustisi Protokol kesehatan ini diantaranya adalah Teguran Lisan sebanyak 421 orang, Teguran tempat usaha sebanyak 13 warung, Sanksi social diberikan kepada 8 orang, Teguran tertulis sebanyak 192 orang.

Baca Juga:  2 Orang Warga Tuban Dinyatakan PDP, 121 Dinyatakan ODP

“Kami juga memberikan masker gratis kepada ratusan orang dan juga melakukan pembubaran terhadap warga yang masih bergerombol,” Pungkas, Kapolsek Kapas.

Selanjutnya diharapkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena pihaknya sewaktu waktu akan melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan Covid 19, guna menekan angka penyebaran Covid 19 di Bojonegoro. (SAS/Red)