SUARABOJONEGORO.COM – satuan Res Narkoba Polres Bojonegoro mengamankan 5 botol arak Jawa yang dijual dari warung lokasi Pasar Kebo atau pasar Hewan Kelurahan Banjarrejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Minggu (19/8/18) malam.
Kegiatan ini dalam rangka Operasi Cipta Kondisi 2018 tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Bojonegoro Iptu Hadi, yang menelusuri Pasar Hewan dan diindikasikan terdapat warung yang menjual Miras (Minuman Keras)
Dari hasil penelusuran tersebut didapati sebuah warung milik ASN (23) warga Desa Banjarrejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro terdapat miras yang dijual dan ditemukan 5 botol arak Jawa.
“selah kami periksa kemudian miras tersebut kami amankan dan kita bawa ke Polres,” Kata Iptu Hadi.
Pihaknya juga memeriksa penjual Miras dan juga beberapa warga yang berada di lokasi warung tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Sat Lantas Polres Bojonegoro AKP Bambang Adi Tenggani,SH mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras dan narkoba. Sehingga situasi Bojonegoro terjaga keamanannya.
“Kita akan terus laksanakan Razia hingga pelaksanaan Operasi selesai”, ucap Kasat Narkoba Polres Bojonegoro.
Kasat Narkoba juga menambahkan, penjual miras akan di jerat dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah
“Penjual kita jerat dengan Perda Bojonegoro”, imbuhnya.
Operasi Cipta Kondisi Semeru 2018 yang bertujuan untuk menciptakan situasi tetap kondusif dimulai pada tanggal 20 Agustus 2018 hingga pelaksanaan pelantikan hasil Pilkada 2018. (sas/Lis)
Reporter: Sasmito