SuaraBojonegoro.com — 300 notaris dari berbagai kota di Jawa Timur (Jatim) menghadiri sosialisasi kepatuhan penerapan prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ) di Hall Suyitno Universitas Bojonegoro (Unigoro), Jumat (14/11/25). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementrian Hukum Jatim berkolaborasi dengan PW Ikatan Notaris Indonesia Jatim.
Kepala Kanwil Kementrian Hukum Jatim, Haris Sukamto, AKS., SH., MH., menerangkan, sosialisasi PMPJ merupakan bentuk pembinaan terhadap notaris-notaris yang bertugas di wilayah Jatim khususnya. PMPJ wajib dilaksanakan oleh notaris untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau klien mereka. Demi mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum di antara notaris. “Mari kita bangun komitmen, kebersamaan, tali silahturahmi, dan jaminan pada tahun 2026 tidak ada masalah lagi. Ketika terjadi permasalahan hukum, peran notaris sangat dominan. Sehingga dibutuhkan notaris-notaris handal, berintegritas, dan mampu menjaga marwah profesi,” terangnya dalam sambutan.
Sementara itu, Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Unigoro menjadi tuan rumah acara yang dihadiri ratusan notaris Jatim. Di antaranya dari Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Nganjuk, Mojokerto, Gresik, dan Jombang. “Sebagaimana profesi notaris, Unigoro sebagai lembaga perguruan tinggi memiliki sistem akademik yang dipadukan dengan profesionalitas. Terlebih hanya Unigoro yang memiliki satu-satunya fakultas hukum di Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.
Pembinaan dan sosialisasi PMPJ menghadirkan narasumber R. Prasetyo Wibowo, SH., MH., C.C.M., selaku Plt. Kabid Pelayanan AHU. Beliau memaparkan secara rinci kewajiban pihak-notaris untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau pengguna jasa mereka. (din/lis)








