30 Tahun Tanah Warisan Dari Ibu Kandung Diserobot Pakde Dan Keluarga, BPN Batalkan Sertifikat

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Penyerobotan lahan warisan yang seharusnya menjadi milik anak kandung, akan tetapi Selama 30 tahun lebih, tanah warisan ibu kandung tersebut harus dikuasai oleh Pakdes yang merupakan saudara ibu kandung, dan keluarganya, Ahli waris pernah melakukan gugatan untuk meminta tanah tersebut,  dengan melakukan gugatan perdata di PN Sleman, pada tahun 2016 namun ditolak hingga kasasi.

Kuasa Hukum Penggugat Arif Affandi SH MHum, menyatakan bahwa Ahli waris alm Hartirejo tetap melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan gugatan di PTUN untuk membatalan/mencabut putusan Kepala BPN Yogyakarta No 1/Pbt/BPN-34/I/2023 yang justru malah membatalkan sertifikat hak milik Penggugat.

Arif Afandi juga menypaikan bahwa hal tersebut sangat merugikan ahli waris dengan bukti kepemilikan SHM 14767/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 atas nama Ny Hartirejo/Yemti TS malah dibatalkan Kepala BPN Yogya dengan dasar Putusan PN (2017), PT (2018) hingga Kasasi (2021).

“Yang menolak gugatan perdata Penggugat. Padahal justru Tergugat keluarga Sihono/Satinah dan anak-anaknya yang tidak pernah bisa dan menunjukan alas hak/bukti kepemilikan apapun, dan tanpa alasan, hak apapun Keluarga Pakde puluhan tahun menyerobot tanah,” tegas Arif Affandi pada Jumat (5/5/2023) usai Sidang PTUN.

Baca Juga:  SYAHRUL YASIN LIMPO MENTERI PERTANIAN DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA AKIBAT KASUS KORUPSI

Disebutkan  juga bahwa jual beli atas tanah tersebut yang  berlokasi di Jalan  Affandi Pelemkecut, dekat Jembatan Merah di Jalan  Gejayan (Affandi), Depok Sleman antara ibunya, alm Hartirejo/Yemti TS (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke ibu Hartirejo  pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).

Arif juga membeberkan bahwa Sekitar tahun 1975-an Hartirejo mengizinkan kakaknya (Pakde) Alm Sihono untuk pinjam sementara lahan tersebut. Namun setelah sekitar 8 tahunan peminjaman kemudian diingatkan (ditegur) tapi tidak mau mengembalikan dan kemudian ditegur berkali-kali untuk meninggalkan lahan tersebut. Sampai saat ini masih diserobot keluarga Pakde, yaitu Ibu Satinah dan 3 anaknya. Berbagai upaya dilakukan Penggugat untuk meminta kembali namun tidak dipenuhi, bahkan masuk ke gugatan perdata (2017-2021) .

Baca Juga:  Gugatan Enam Kades Yang Diberhentikan Di Tolak Oleh PTUN

“Namun Anehnya mereka bisa mendapat status ahli waris Kartoredjo (padahal mereka bukan ahli waris Kartoredjo) yang menjadi dasar gugatan perdata Penggugat ditolak,” terangnya.

Lebih lanjut salah satu anggota keluarga penggugat, Subhi mengeluhkan BPN yang tidak pernah mau mendengar keluhan pemilik sah sertifikat yang penerbitan sudah sesuai UU dan dibuktikan dengan surat dari BPN yg menyatakan itu. “Malah lebih mengaminkan orang yang  telah menyerobot tanah 32 tahun bisa menjadi hak milik,” ungkapnya.

Dijelaskan bukti-bukti sertifikat, surat, dan dokumen lengkap sudah diserahkan dalam persidangan di PTUN Yogya pekan lalu. “Kami berharap keadilan, memang di masa lalu meminjamkan tanah/rumah pada saudara tanpa ada catatan karena kepercayaan. Walau demikian dengan bukti yang kita miliki walau tanah itu sudah diserobot 32 tahun tidak serta merta menjadi hak milik,” tegasnya. (Put/Lis)