3 Orang PSK Jalani Sidang Setelah Digelandang Dari Eks Lokalisasi Kalisari

oleh -
oleh
Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Meskipun dibulan Puasa Ramadhan masih saja ada perepuan perempuan yang diduga Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK)  yang masih menjajakan diri meski ada peringatan dari Pihak Polres Bojonegoro maupun Satpol PP Pemkab Bojonegoro,  seperti yang terjadi pada 3 orang perempuan yang berhasi dujaring saat Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) jajaran Polsek Trucuk bersama anggota Koramil Trucuk dan Satpol PP Kecamatan Trucuk, pada Rabu (31/05/2017) kemarin.

Tiga perempuan ini digelandang petugas sekitar pukul 23.00 WIB , di Eks Lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dan kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Jumat (02/06/2017) siang tadi.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto SH, identitas ketiga pelaku tersebut, FITA (24) dan VIVI (24), keduanya warga Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, serta ANI (34), warga Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

“mereka tidak kita tahan namun tetap menjalani proses hukum selanjutnya,” terang  AKP Singgih, Jumat (02/06/2017).

Sengaja sidang dilakukan hari jum’at karena mengingat hari Kamis kemarin merupakan hari libur, sehingga baru disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini.

Atas perbuatannya menurut AKP Singgih menambahkan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dan Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

“Dalam sidang mereka dinyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 500 ribu, subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar bea sidang masing-masing sebesar Rp 2 ribu,” Lanjut AKP Singgih.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras), perjudian serta praktik-praktik prostitusi.

Tak lupa, Kapolres juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, untuk turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat .

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat” pungkas Kapolres. (ang*)