205 Warga & 16 Tempat Usaha Dapat Teguran di Operasi Yustisi Polsek Kedewan

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 205 warga mendapatkan teguran dari dari Polsek Kedewan, Bojonegoro yang melakukan operasi Yustisi untuk melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan Pelanggar  protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Kedewan.

Selain itu petugas Polsek Kedewan bersama Koramil, dan Satpol PP Kedewan, juga menegur 16 tempat usaha, Hal ini dilakukan guna antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid–19 yang saat ini penyebarannya mengalami peningkatan di Bojonegoro, seperti yang disampaikan Kapolsek Kedewan AKP Purwanto, Selasa (5/1/2021).

Dijelaskan juga bahwa Operasi Yustisi ini, Untuk Melaksanakan Pendisiplinan Berdasarkan INPRES No.6 Tahun 2020, PERDA Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020 dan PERGUB Jawa Timur No. 53 Tahun 2020.

Baca Juga:  Lagi Bangunan Mangkrak, Sejak Awal Hingga Akhir 2022 Pasar Rakyat Kedewan Belum Difungsikan

“Kami Melaksanakan Razia dan Memberikan  Teguran kepada Warga yang sudah membawa masker namun tidak memakainya di wilayah Kecamatan Kedewan,” Kata AKP Purwanto.

Memberikan  Sanksi dari PERGUB JATIM No. 53 Tahun 2020 bagi warga masyarakat  yang melanggar  di Jalan Raya Ds. Kedewan-Beji, dan Warung Desa Kedewan dan Desa Beji.

Dari hasil operasi yustisi ini petugas melakukan tindakan Teguran Lisan terhadap 205 orang, Teguran tempat usaha sebanyak 16, Sanksi social sebanyak 35, dan teguran tertulis sebanyak 3 orang.

Dalam operasi yustisi juga dilakukan pembagian masker dan juga himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat. (Rum/Red)