195 Warga Dapat Teguran Polsek Ngasem Karena Tak Pakai Masker

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 199 warga mendapatkan teguran secara lisan oleh pihak Polsek Ngasem bersama petugas gabungan dari Koramil Ngasem dan Satpol PP Kecamatan Ngasem karena kedapatan tidak menggunakan masker saat diluar rumah dan sedang beraktivitas. Rabu (23/12/2020).

Upaya kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Ngasem bertujuan untuk memberikan penegakan disiplin agar masyarakat memahami kondisi yang saat ini masih Pandemi Covid 19.

“Kami berupaya memberikan kesadaran kepada masyarakat apalagi peningkatan pasien Covid 19 saat ini terus bertambah, sehingga dengan melakukan operasi yustisi sebagai penekanan kepada masyarakat untuk memutus sebaran Covid 19,” Ungkap Kapolsek Ngasem AKP El Fauzi.

Dalam operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini, Kapolsek Ngasem memimpin langsung pelaksanaan giat Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid -19 oleh personel gabungan dari Polsek Ngasem, Koramil Ngasem, dan Satpol PP Kecamatan Ngasem, yang dilaksanakan di lokasi pusat kerumunan warga di wilayah Kecamatan Ngasem diantaranya di Perempatan jalan Desa Ngasem, Pertokoan Desa.Ngasem Kec.Ngasem, Warung makan Desa Ngasem, Warkop Desa Ngasem.

Baca Juga:  Sebanyak 29 Warga Dapat Sanksi Saat Terjaring Operasi Yustisi di Kecamatan Padangan

“Selain kami membagikan ratusan Masker juga memberikan teguran lisan sebanyak 195 orang, tempat usaha 8 buah, 15 orang Teguran tertulis dan denda sebanyak 5 orang,” Ungkap AKP El Fauzi.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan Yustisi operasi Protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid 19. “Kami terus akan mengingatkan kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan,” Kata Kapolres Bojonegoro.

AKBP Eva Guna Pandia juga meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri bahwa Covid 19 masih ada dan sebarannya sangat berbahaya, sehingga dengan kesadaran diri untuk melaksanakan protokol kesehatan maka Covid 19 bisa segera hilang.

Baca Juga:  Pelihara Ketertiban, Polsek Ngasem Patroli di Lokasi Wisata Khayangan Api

“Patuhi 4M yaitu menjaga jarak, menjauhi kerumunan, Memakai Masker, dan mencuci tangan,” Pesan Kapolres.

Kapolres Bojonegoro juga menegaskan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, karena bahaya sebaran Covid dapat mengancam siapa saja, apalagi peningkatan pasien Covid 19 di Bojonegoro terus meningkat. (SAS/Lis).