SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 17 orang tersangka harus menempati pengapnya hotel prodeo Polres Bojonegoro atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba dan oba obatan terlarang, dan sebelumnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, dengan kasus yang berbeda.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan dalam satu bulan terakhir, Satreskoba berhasil ungkap kasus dengan total 16 kasus dengan rincian 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 5 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 5 kasus carnophen. Dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2, 23 gram jenis sabu, 588 butir pil double L dan 192 butir pil carnophen.
“Dari 17 Tersangka tersebut 11 Tersangka sebagai pengedar dan 6 Tersangka sebagai pengguna,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat memimpin Konferensi Pers kepada awak media dihalaman Polres Bojonegoro.
AKBP Muhammad menambahkan akibat perbuatan para Tersangka akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Satreskoba Polres Bojonegoro akan terus mengembangkan dan memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi Bapak Kapolri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Muhammad. (Red/Lis)