suarabojonegoro.com – Sebanyak 126 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A di hari Raya Idul Fitri 1428 H mendapatkan Remisi Khusus (RK). Sedangkan untuk 22 Napi lainnya harus masih menuggu. Hal ini disampaikan oleh Djumadi selaku Kepala Lembaga Pemasyarkatan Kelas II A Kabuapten Bojonegoro.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan, hal ini sesuai dengan undang-undang yang ada seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib lapas dalam satu tahun terakhir. Senin (26/06/17).
“Ada 126 Napi yang mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri ini”, katanya.
Dirinya menegaskan bahwa semua Napi yang memenuhi syarat telah diusulkan mendapatkan Remisi, namun persetujuannya menuggu dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Saat ini kementerian baru mengirimkan 126 daftar napi yang mendapatkan remisi”, ujarnya.
Adapun Napi yang mendapatkan pengajuan Remisi Khusus adalah Napi kasus kriminal dan telah memenuhi syarat pengajuan remisi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang hak dan kewajiban narapidana.
“Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi syarat, seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan,” imbuhnya. Pembacaan remisi disampaikan setelah Shalat ldul Fitri.
Masa potongan tahanan bervariasi antara 15 hari sampai 1,5 bulan, dengan rincian potongan 15 hari diberikan satu napi, satu bulan sebanyak 124 napi dan 1,5 bulan diberikan satu orang napi. (Bim/red)