Wamen ATR/BPN Dorong Penguatan UU Reforma Agraria, Redistribusi Tanah Capai 6,19 Juta Bidang

SuaraBojonegoro.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan pengaturan Reforma Agraria melalui regulasi yang lebih menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).

 

Ossy menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan landasan hukum kuat dan pengaturan terintegrasi agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara efektif.

 

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.

 

Menurutnya, Reforma Agraria memiliki peran strategis dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria.

 

Baca Juga:  Beri Penghormatan kepada Para Pahlawan Bangsa, Menteri Nusron dan Wamen Ossy Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026. Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan akses terhadap tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi.

 

Meski menunjukkan capaian tersebut, Ossy mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Di antaranya, keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum, proses verifikasi calon penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor dalam penataan akses, hingga penyelesaian konflik agraria.

 

Karena itu, penguatan regulasi dan kelembagaan dinilai menjadi bagian penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan tersebut.

 

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

 

Perbaikan Layanan Pertanahan Terus Dipercepat

 

Selain membahas Reforma Agraria, Ossy juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola administrasi pertanahan. Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian, prosedur yang jelas, serta tindak lanjut pelayanan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Kementerian ATR/BPN pun terus mendorong inovasi pelayanan, di antaranya melalui Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

 

Kedua layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dan meningkatkan efektivitas proses pengurusan pertanahan.

 

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu,” jelas Ossy.

 

Ia menambahkan, hingga saat ini layanan Pengukuran Terjadwal telah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan.

 

Penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

 

Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

 

Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan secara daring, yang terdiri atas jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta perwakilan Ombudsman RI.

 

Melalui forum ini, penguatan regulasi Reforma Agraria dan perbaikan pelayanan pertanahan diharapkan dapat berjalan beriringan, sehingga program penataan penguasaan tanah semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (Lis/Red)