SuaraBojonegoro.com – Sebuah Akun Wathsapp mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono beredar di wathsapp beberapa masyarakat dan meminta sejumlah uang melalui nomor rekening. Senin (10/11/2025).
Modus mencatut nama Kasat Reskrim Polres Bojonegoro digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan menggunakan nomor +62 853-5573-4381 dan tertuliskan nama Kasat Reskrim Polres abojinebkrk AKP Bayu Adjie Sudarmono, dan mencoba menghubungi masyarakat dengan berbagai dalih.
Pertolongan dan Permintaan Dana
Dalam percakapan yang ditampilkan, pelaku tampak berusaha membangun kedekatan dengan korban. Modusnya beragam, mulai dari menawarkan bantuan atau pertolongan hingga, yang paling berbahaya, meminta sejumlah dana atau “tiket” dengan janji akan segera dikembalikan.
Bahkan, pelaku secara meyakinkan mengirimkan nomor rekening bank (BCA Bojonegoro: 735101019522500) atas nama An. Briptu Pol Alfarel Akbar, untuk memancing korban agar segera mentransfer uang.
“Untuk diketahui masyarakat bahwa nomor di akun wathsapp tersebut bukan nomor saya, sehingga kami meminta kepada masyarakat untuk mengabaikan atau memblokir agar tidak tertipu dan menjadi korban,” Ujar Kasat Reskrim.
Dalam akun Wathsapp yang dinyatakan Hoax dan palsu tersebut juga menggunakan foto kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono. sehingga Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk diminta untuk sangat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan-pesan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, apalagi jika sudah berujung pada permintaan transfer uang.
Pihak Polres Bojonegoro menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi resmi kepolisian terkait penanganan kasus atau layanan publik tidak pernah dilakukan dengan meminta transfer dana pribadi kepada masyarakat.
Langkah Waspada yang Perlu Dilakukan.
AKP Bayu Adjie juga meminta Segera konfirmasi kebenaran informasi dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau call center resmi Polres Bojonegoro jika menerima pesan mencurigakan.
Abaikan Permintaan Uang, Jangan pernah mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan polisi atau instansi pemerintah dengan alasan apapun.
”Segera laporkan nomor atau akun yang terindikasi melakukan penipuan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus penipuan dengan modus pencatutan nama pejabat ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak terpancing bujuk rayu pelaku kejahatan siber. (Red*)








