SuaraBojonegoro.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi perhatian masyarakat Desa Margomulyo. Hal itu terlihat dari antusiasme warga saat mengikuti Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Selasa (4/8/2026).
Penyuluhan tersebut menjadi tahapan awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan tanah dan memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang memiliki kepastian hukum.
Pasalnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah di Desa Margomulyo yang belum bersertipikat. Melalui program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sistematis.
Dalam penyuluhan, masyarakat mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai program PTSL, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, persyaratan, hingga proses pemberkasan yang harus dipersiapkan oleh pemohon.
Tak hanya memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat lain. Kepemilikan tanah yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah sekaligus memberikan perlindungan kepada pemilik dari berbagai potensi persoalan pertanahan.
Petugas juga mengingatkan masyarakat bahwa sengketa tanah tidak selalu terjadi antara pemilik tanah dengan tetangga. Persoalan serupa dapat muncul di lingkungan keluarga, terutama ketika status dan bukti kepemilikan tanah tidak jelas.
Karena itu, masyarakat didorong untuk segera melengkapi dokumen dan mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki melalui program PTSL.
Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah masyarakat aktif menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran, persyaratan dokumen, hingga proses penerbitan sertipikat.
Berbagai pertanyaan tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus keinginan warga untuk memahami proses PTSL dengan benar.
Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Margomulyo diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan dan tidak menunda proses pendaftaran tanah.
Sertipikat bukan sekadar selembar dokumen, tetapi menjadi bukti penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang dimiliki.
Melalui PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus mendorong masyarakat untuk mewujudkan tertib pertanahan demi mengurangi potensi sengketa dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah di masa mendatang. (Red)








