suarabojonegoro.com – Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa dari 49 sekolah yang ada di Kabupaten Bojonegoro hanya enam sekolah yang dilarang memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal ini dikarenakan enam sekolah tersebut telah menerapkan kurikulum 2013. Dan sisanya masih mempergunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) 2006. Senin (07/08/17).
“Ke enam sekolah tersebut adalah SMPN 1 Bojonegoro, SMPN 2 Bojonegoro,SMPN 3 Sumberjo, SMPN 2 Kepoh baru, SMPN 1 Sugih Waras dan SMPN 1 kedungadem. Kalau enam SMP tersebut masih memeperjual belikan
LKS maka itu pelanggaran”, katanya.
Dirinya menegaskan bahwa jika ada temuan jual beli LKS diluar keenam sekolah tersebut maka ia berharap untuk klarifikasi ke pihak sekolah tersebut. Menurutnya sekolah adalah merupakan agen pendidikan bukan agen buku dan agen kain. Maka dari itu dirinya berharap sekolah tidak melakukan praktek lain yang bisa dikatakan melanggar aturan.
Melalui media ini dirinya berharap agar ada peran dari masyarakat dan dinas terkait guna menciptakan mutu serta kuwalitas pendidikan khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya tidak cukup hanya pihak sekolah yang mempunyai tanggung hawab tersebut.
“Untuk menciptakan mutu dan kuwalitas pendidikan sangatlah penting peran dari masyarakat”, tegasnya.
Dirinya akan selalu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak serta membuka diri menerima kritik, saran serta masukan-masukan demi terciptanya pendiikan yang berkuwalitas.
“Selalu kita nanti jalin komunikasi, kalau ada masukkan itu akan sangat membantu bagi kita,” pungkasnya. (Bim/red).
Foto Ilustrasi: Republika