Wabup Bojonegoro Hentikan Aktivitas Pengerukan Tanah di Lahan Pertanian Trucuk

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian tanpa izin di Kecamatan Trucuk. Menjawab keresahan warga, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (4/8/2026).

Sidak tersebut melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.

Dalam pemeriksaan, tim gabungan mengecek kelengkapan dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya persoalan terkait perizinan sehingga Pemkab Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Baca Juga:  Program Bebas Kemiskinan Ekstrem Nasional 2024, Jadikan Kabupaten Bojonegoro Pilot Project

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menurut Nurul Azizah, penghentian sementara aktivitas tersebut dilakukan hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini juga menjadi bentuk keseriusan Pemkab Bojonegoro dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah.

Baca Juga:  Calon Kades 5 Kecamatan di Bojonegoro Selatan Gelar Deklarasi Pilkades Damai

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Lahan pertanian harus dilindungi karena memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha atau pemanfaatan lahan.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Pemkab Bojonegoro memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberadaan lahan pertanian. (Red)