Video Hutan Gundul di Bojonegoro, Perhutani Sampaikan Lokasi Bukan Lagi Wilayah Kelola Perhutani

SuaraBojonegoro.com — Video yang memperlihatkan kondisi kawasan hutan dengan vegetasi minim dan ramai beredar di media sosial Lingkar Bojonegoro mendapat klarifikasi dari Perum Perhutani KPH Bojonegoro.

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, menyebut lokasi dalam video tersebut bukan lagi berada dalam wilayah kelola Perum Perhutani. Penjelasan itu disampaikan Juwanto melalui kolom komentar pada unggahan video yang memperlihatkan kondisi lahan yang tampak gundul.

Menurut Juwanto, lokasi tersebut berada di wilayah RPH Pragelan Utara, BKPH Bubulan. Kawasan itu, kata dia, telah mengalami perubahan status pengelolaan berdasarkan sejumlah keputusan pemerintah.

“Itu masuk wilayah RPH Pragelan Utara BKPH Bubulan KPH Bojonegoro, di mana berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 diperbarui SK Menhut Nomor 149 Tahun 2025 dan SK Menhut Nomor 615 Tahun 2026,” ujar Juwanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan tersebut, kawasan yang dimaksud kini tidak lagi menjadi wilayah kerja Perhutani. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah indikatif Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  Pasca Lebaran, Sampah Berserakan di Kawasan Hutan dan Tepi Jalan

“Sudah bukan masuk wilayah kelola Perum Perhutani lagi dan sudah ditetapkan sebagai wilayah indikatif KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) yang dikelola langsung Kementerian Kehutanan dan dipakai untuk program Perhutanan Sosial,” jelasnya.

Juwanto juga menyampaikan bahwa perubahan tata kelola tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah secara nasional. Dari sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola Perhutani, sekitar 1,3 juta hektare tetap menjadi wilayah kelola Perhutani. Sementara sekitar 1,1 juta hektare lainnya dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Kehutanan dalam skema KHDPK.

Khusus di wilayah KPH Bojonegoro, luas wilayah kelola yang sebelumnya sekitar 50 ribu hektare nantinya menjadi sekitar 35 ribu hektare yang tetap dikelola Perhutani. Sedangkan sekitar 15 ribu hektare masuk dalam kawasan KHDPK.

Perubahan status pengelolaan tersebut juga berimplikasi terhadap kewenangan dan tanggung jawab Perhutani di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Ingatkan Kerjasama & Koordinasi Dalam Penanganan Karhatula

Juwanto menegaskan, setelah kawasan tersebut tidak lagi menjadi wilayah kerja Perhutani, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan reboisasi di lokasi tersebut.

“Perhutani pada wilayah tersebut sudah tidak punya kewajiban melakukan kegiatan reboisasi lagi karena sudah bukan wilayah kerja Perhutani lagi,” tulisnya.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya video yang memperlihatkan kondisi kawasan hutan yang tampak gundul dan kemudian menjadi perhatian publik.

Video tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab terhadap pengelolaan dan penghijauan kawasan tersebut.

Perhutani KPH Bojonegoro menegaskan, status pengelolaan kawasan hutan perlu dilihat berdasarkan keputusan pemerintah terbaru. Tidak seluruh kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai wilayah Perhutani saat ini masih berada dalam kewenangan Perhutani.

Sebagian kawasan telah mengalami perubahan status menjadi KHDPK yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan dan diarahkan untuk berbagai program, termasuk Perhutanan Sosial. (Sas*)