UUP Diharapkan Mendongkrak Ekonomi Pedesaan

SUARABOJONEGORO.COM – Peraturan bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2015 tentang upah umum pedesaan (UPP) rencananya bakal dihapus. Namun hal itu dianggap menyelahi aturan. Sebab, merupakan pencabutan perbub tersebut merupakan wewenang Gubernur.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi menyatakan, bahwa peraturan undang-undang terdapat dasar kewenagan yang tidak boleh dilakukan oleh bupati.

Tujuan UUP diantaranya, mempermudah investor mendirikan perusahaan dipedesaan. Sehingga, diharapkan akan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat desa.

“Kita lihat setelah ditetapkannya perbup, ada perusahaan asing yang mendirikan usaha di pedesaan, contohnya pabrik sepatu di Desa Bakung Kecamatan Kanor,” katanya kepada suarabojonegoro.com.

Ia menambahkan, perbandingan antara UUP dan upah minimum kabupaten (UMK) memang jauh berbeda. UUP sebesar Rp 1.005.000 sedangkan UMK Rp 1.700.00.

Baca Juga:  Dianggap Menyengsarakan, Anam Warsito Minta Cabut Perbub UUP

“Jika sudah selesai kami telaah dan kaji, kami akan berikan berkasnya kepada Pj Bupati Bojonegoro untuk disahkan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, jika berkas tersebut sudah disahkan pemerintah kabupaten. Setelah itu bakal menggandeng dinas perindustrian dan tenaga kerja untuk mensosialisakian keputusan baru itu.

“Proses pengesahan tersebut, diperkirakan selesai pada akhir Juni mendatang,” imbuhnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *