Tower Indosat di Desa Wedi Disegel Warga, Legislator DPRD Bojonegoro Ini Desak Regulasi dan Win-Win Solusi

SuaraBojonegoro.com – Ketegangan menyelimuti Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah warga dari tiga rukun tetangga (RT) nekat melakukan aksi penyegelan terhadap tower milik Indosat Ooredoo Hutchison yang dikelola oleh MCI. Aksi ini merupakan klimaks dari rasa frustrasi warga yang merasa tuntutan kompensasi mereka tidak pernah mendapatkan respon serius.

 

Aksi penyegelan yang dilakukan pada Rabu (06/05/2026) ini melibatkan perwakilan dari RT 09, RT 06, dan RT 21. Warga mengaku sudah habis kesabaran karena merasa diabaikan selama hampir dua dekade.

 

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, tapi tidak ada tanggapan yang jelas. Akhirnya kami sepakat menutup akses ini. Selama belum ada kejelasan, akses tetap kami tutup,” tegas Wahyudi, salah satu perwakilan warga.

 

Berdasarkan pengakuan warga kepada pihak kepolisian, tower tersebut telah berdiri sejak tahun 2007. Ironisnya, selama 19 tahun berdiri, warga mengklaim belum pernah menerima kompensasi dan tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan awal pembangunan.

Baca Juga:  Sepinya Pembeli Pasar Banjarrejo, Pimpinan DPRD Ini Sebut Pemkab Harus Rubah Konsep

 

Menanggapi polemik panas ini, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, angkat bicara. Politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan—baik masyarakat maupun pihak vendor.

 

Sudiyono juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada pengaturan baku atau Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik mengatur hal tersebut. Dan Rencana ke Depan DPRD akan mempersiapkan regulasi melalui Propemperda (Program Perubahan peraturan Daerah) di 2026 yang merupakan inisiasi dari lembaga Legislatif.

 

Pria yang menjabat sebagai Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) ini juga meminta adanya Penertiban Sambil menunggu aturan resmi. Dia juga mendesak adanya penertiban bagi vendor yang belum memenuhi kondisi di lapangan, terutama terkait dampak lingkungan.

Baca Juga:  Sukur Priyanto : Itu THL Atau Tim Sukses ?

 

“Kita sangat butuh komunikasi, akan tetapi semua regulasi juga harus dipenuhi jangan sampai ada yang dirugikan,” tegasnya.

 

Sudiyono juga meminta pihak berwenang baik dari Dinas Perijinan maupun Satpol PP untuk bisa melakukan penertiban terhadap persoalan pendirian tower yang belum selesai proses perijinannya, serta mengantisipasi dampak yang akan terjadi.

 

“Jika memang masih ada keresahan dimasyarakat dan ada persoalan yang berdampak bagi masyarakat ini juga harus menjadi perhatian, jangan asal mengeluarkan ijin tanpa melihat semua sisi proses perijinan yang melibatkan masyarakat dan pemerintahan Desa setempat,” pungkas Pria Politisi asal Partai Gerindra ini. (Red*)