Tertib Administrasi Sesuai UU 43/2009, Dispusip Bojonegoro Gelar Pembinaan Kearsipan Desa di Kasiman

Reporter : Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bojonegoro menggelar pembinaan pengelolaan kearsipan tingkat pemerintah desa.

Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, dan diikuti oleh perangkat desa setempat. Kamis (12/02/2026)

 

Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi.

 

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, AL Umayah, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, arsip bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi autentik serta alat bukti sah dalam berbagai proses hukum maupun pelayanan publik.

Baca Juga:  Puluhan Sertifikat Diduga Palsu, Warga Tembeling Kecamatan Kasiman Lapor Polisi

 

“Arsip merupakan sumber informasi autentik dan alat bukti yang sah, sehingga harus dikelola secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2026 Dispusip Kabupaten Bojonegoro menargetkan pembinaan kearsipan terhadap 80 desa di seluruh wilayah Bojonegoro. Target tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi desa secara bertahap dan berkelanjutan.

 

“Target pembinaan pemerintahan desa tahun 2026, 80 desa,” jelasnya.

 

Melalui pembinaan ini, pemerintah desa diharapkan mampu menerapkan sistem pengelolaan arsip yang sesuai standar, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. (Why/Red)