Tersangka Korupsi BKKD Tahun 2021 Dilimpahkan Polda Ke Kejaksaan Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021, dari Polda Jawa Timur, dengan tersangka HS mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Kamis, (27/11/2025).

Kasi Intelijen Reza Aditya Wardhana didampingi Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pada hari ini tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima pelimpahan tahap 2 berikut barang bukti perkara tindak pidana korupsi BKKD Tahun 2021 atas nama tersangka HS.

“Kepada yang bersangkutan dijerat pasal 2 junction pasal 18 undang-undang tipikor subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Tipikor, ” ujarnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap 2 ini penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Nopember 2025 hingga 16 Desember 2025.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Rigid Beton BKKD Ditahan Kejari Bojonegoro

Diberitakan sebelumnya oleh SuaraBojonegoro. com bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan HS, yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021pada tanggal 09-10-2025.
Heru yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi kini resmi terseret dalam kasus yang juga melibatkan empat kepala desa di Kecamatan Padangan dan seorang kontraktor pelaksana yang sudah menjadi terpidana. Saat peristiwa tersebut terjadi, HS menjabat sebagai Camat Padangan.

Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp 1.696.099.743. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa, namun diduga kuat dikorupsi secara kolektif.

Baca Juga:  JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Kepada 4 Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

Dalam kasus ini, HS diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Camat Padangan. Ia disangka mengarahkan para kepala desa penerima BKKD agar hanya menggunakan satu kontraktor, serta menandatangani pengajuan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban lengkap. Kasus yang berfokus pada proyek pembangunan jalan tahun 2021 ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak yang telah menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. (Put/Red)