Oleh : Bukhari Yasin, SH., MH.
SuaraBojonegoro.com – Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya setelah gelar perkara Jumat, 14 Oktober 2022 siang. Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu. HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Adanya keterlibatan tokoh publik seperti Teddy Minahasa dalam kasus narkoba memperlihatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batasan status sosial, baik itu dari kalangan masyarakat biasa maupun kalangan elit politik. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan pengawasan yang ketat terhadap individu-individu yang memiliki posisi publik, agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan zat terlarang yang dapat merusak moral dan kredibilitasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkoba, baik oleh individu biasa maupun oleh tokoh publik, dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat. Bagi Teddy Minahasa, yang terjerat kasus narkoba, ia bisa dijerat dengan pasal yang mengatur mengenai penggunaan, peredaran, atau kepemilikan narkotika, yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara atau bahkan lebih, tergantung pada keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Sangat penting untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, terutama terhadap mereka yang memiliki pengaruh di masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap Teddy Minahasa akan memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik serupa di kalangan pejabat publik lainnya.
*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro.








