suarabojonegoro.com – Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro atas sengketa aset Tempat Ibadah Tri Dharma beberapa hari yang lalu telah menolak gugatan yang diajukan oleh umat Tri Dharma selaku pelawan. Menaggapi putusan tersebut Tan Tjien Hwat saat di konfirmasi menyatakan bahwa dirinya menghormati apa yang sudah menjadi putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sabtu (12/08/17).
“Tetapi perlu dipahami jika kita masih bisa melakukan upaya hukum yang lain dengan cara banding ataupun kasasi,” jelasnya.
Mengenai Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro yang telah menolak gugatan tersebut dirinya menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memprediksi. Dirinya menegaskan menegaskan bahwa untuk langkah selanjutnya dirinya akan berkonsultasi ke Penasihat Hukumnya. Pasalnya pihaknya telah diberi waktu dua minggu guna memperbaiki kembali materi gugatan.
“Dan kita akan konsultasi ke PH terlebih dahulu mengenai langkah apa yang akan diambil nantinya, karena kita diberi waktu 2 minggu untuk memperbaiki kembali materi gugatan,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait adanya berita bahwa ada yang menyatakan jika para hakim sudah dibeli dan diberi uang oleh Gandhi untuk memenangkan perkara ini. Tan Tjien Hwat mengatakan, pihaknya tidak pernah mengatakan hal seperti tersebut.
“Bahkan saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang memberitakan tersebut, jadi secara tegas saya katakan statement di salah satu media tersebut tidak benar adanya,” pungkasnya. (Bim/red).