Tahun 2026, UMK Bojonegoro Naik, Berikut Besarannya!

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Untuk Kabupaten Bojonegoro, UMK ditetapkan Rp 2.685.983.

Dari data yang dihimpun Media SuaraBojonegoro.com di Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Bojonegoro, bahwa melalui penetapan ini, akan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur, khususnya di Bojonegoro. Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Bojonegoro naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.525.123.

“Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Senin (30/13/2025).

Baca Juga:  Inilah Besarnya UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025

Disampaikan juga bahwa Penetapan UMK tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan kebijakan pengupahan dapat diterima oleh seluruh pihak secara berkeadilan.

Kenaikan UMK diharapkan mampu memberikan perlindungan penghasilan yang layak bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/Lis)

Baca Juga:  Inilah Besarnya UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025