SUARABOJONEGORO.COM – Oknum Polisi bertugas di Mapolsek Malo, Kabupaten Bojonegoro berinisial M, diduga menghamili janda beranak satu berinisial Y, tak dapat dipidanakan. Sebab, perbuatan tersebut dilandasi suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Oknum polisi berumur 35 tahun itu diduga hanya melanggar Indisipliner. Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly membenarkan kejadian tersebut. Dia menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh Propam Bojonegoro.
“Kita panggil dan kita hukum karena kelalaiannya,” katanya kepada suarabojonegoro.com, Jumat (27/04/18).
Namun, kata kapolres, yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan. Sebab, hubungan tersebut tidak ada paksaan alias suka sama suka. Tidak hanya itu, kapolres telah memanggil kedua pihak untuk bermediasi. Tetapi, dari mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu.
“Kita mencoba untuk memediasi, tapi ternyata hanya ada jalan buntu, tidak ada titik temu,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) setelah anak yang dikandung Y lahir. Hal ini dilakukan untuk membuktikan apakah anak yang dikandung Y benar anak M atau tidak.
Sebelumnya, pada tanggal 23 April 2018 lalu, Y mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan M. Dia melaporkan M lantaran tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah menghamili. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi