Setelah Gunakan Mobdin Untuk Mudik dan Viral, Ini sanksi Yang Diberikan Ke Camat Kasiman

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.comNovita Sari selaku Camat Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, harus menerima sanksi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah viral menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan pribadi saat mudik lebaran. Dari data yang dihimpun Camat Kasiman tersebut mendapat teguran berupa sanksi lisan serta pemotongan tunjangan. Rabu (16/05/25).

Sanksi tersebut diberikan setelah pemeriksaan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro. Yangmana dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinas yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan tpp 25% selama 3 bulan,” kata wakil bupati bojonegoro Nurul Azizah.

Nurul Azizah menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bojonegoro. Selain itu dalam kesempatan ini, perempuan yang akrab disapa Bu Nurul ini menegaskan jika sanksi ini diberikan agar menjadi peringatan kepada seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga:  Jangan Cemas! Pemkab Bojonegoro Sediakan 32 Ribu Vaksin Covid 19

Dalam kesempatan yang sama Camat Kasiman, Novita Sari mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu dirinya juga memohon maaf dan siap menerima sanksi apapun yang diberikan.

“Sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yang dilakukan oleh pembina kepegawaian,” pungkasnya. (Bim/red).