Setelah Adanya Temuan BPK, Tarif Sewa Toko dan Bedak Pasar Wisata Akhirnya Ditetapkan

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Setelah sebelumnya menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait belum ditetapkannya tarif sewa toko, bedak, dan los di Pasar Wisata Bojonegoro, kini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro akhirnya menetapkan tarif sewa tersebut. Senin (16/06/2025)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Retno Wulandari, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/06/2025). Ia menyebutkan bahwa seluruh tahapan administratif telah dilalui dan penetapan tarif sewa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Sesuai tahapan yang sudah dilalui, saat ini tarif sewa Pasar Wisata telah ditetapkan, mas,” ujar Retno singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Belum Terima Gaji, Ada Kewajiban Berbelanja Di Pasar Wisata Untuk ASN Dianggap Arogan

Penetapan tarif ini sekaligus menjadi jawaban atas temuan BPK sebelumnya yang mencatat bahwa sejak Pasar Wisata beroperasi pada Februari 2023, belum terdapat penerimaan retribusi dari sewa los meski sudah dihuni oleh 694 pedagang. Nilai potensi pendapatan yang tidak tertagih saat itu diperkirakan mencapai Rp347.694.000.

Namun demikian, hingga saat ini media ini belum mendapatkan keterangan secara resmi dari Pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro berapa besaran tarif sewa toko dan bedak di Pasar Wisata yang telah ditetapkan dan kapan waktu pemberlakuannya secara efektif. (Why/Red)