Seorang Ibu di Bojonegoro Ditangkap Polisi, Diduga Bantu Anak Lakukan Aborsi

Reporter : Bima Rahmat 

 

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang ibu berinisial E (45) warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana aborsi terhadap anak kandungnya berinisial A.N (18). Kejadian bermula pada Selasa, 2 Juni 2026, saat petugas kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di RSI Muhammadiyah Sumberrejo. Petugas segera mendatangi rumah sakit dan menemukan A.N. sedang dirawat di ruang persalinan dengan keluhan sakit perut hebat dan keluarnya cairan dari alat kelamin. Senin (29/06/26).

 

Kapolres Bojongoro, AKBP Afrian Satya Permadi, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana menejlaskan bahwa berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, janin yang dikandung A.N. berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram, dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga:  Salah Satu Ketua LSM di Bojonegoro Yang Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemerasan, Juga Menjabat Sebagai Pimpinan Redaksi Media Online

 

“Pelaku, yaitu ibunya, mengaku malu jika keluarga maupun tetangga mengetahui anaknya hamil di luar nikah,” katanya.

 

Atas alasan tersebut, pelaku membeli dan memberikan obat misoprostol kepada anaknya untuk dikonsumsi, yang akhirnya memicu kontraksi berlebih dan keguguran. Selain di rumah sakit, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Desa Pilanggede. Barang bukti yang disita antara lain obat misoprostol, satu unit ponsel, pakaian, serta perlengkapan bayi.

 

“Barang bukti yang disita antara lain obat misoprostol, satu unit ponsel, pakaian, serta perlengkapan bayi,” ujarnya.

 

Kepada penyidik, pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana mengenai aborsi dengan persetujuan perempuan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:  Penyanderaan dan Pemerasan di Dalam Perjalanan, Pelaku Asal Tulungagung Ditangkap di Banyuwangi

 

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara barang bukti disimpan di kantor Polres Bojonegoro guna proses hukum selanjutnya.

 

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan masih menggali keterangan semua pihak,” pungkasnya. (Bim/red).