Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Ketidaksesuaian data anggaran kembali ditemukan dalam sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kali ini terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Rabu (24/09/2025).
Berdasarkan penelusuran, terdapat selisih pagu antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Dalam DPA, anggaran belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan tercatat sebesar Rp594,5 juta. Namun di SIRUP, pagu untuk paket yang sama hanya dipublikasikan Rp488,4 juta. Dengan demikian, terdapat perbedaan senilai Rp106,1 juta yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta ketelitian dalam proses input data ke sistem SIRUP. Padahal regulasi telah mengatur secara tegas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto, belum memberikan keterangan terkait adanya selisih antara DPA dan RUP di Sirup LKPP tahun anggaran 2025. (Why/Sas)








