Reporter: Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Inspektorat Kabupaten Bojonegoro terhadap proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, mengungkap sejumlah persoalan baru. Selain dugaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), muncul pula pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek yang seharusnya diprioritaskan melalui pola swakelola, Selasa (03/03/2026).
Sidak dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang disebut telah mengalami kerusakan meski pekerjaan belum lama selesai. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim Inspektorat bahkan melakukan pembongkaran pada bagian konstruksi jalan untuk memastikan kesesuaian struktur pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, saat ditemui di kantornya menegaskan bahwa tanggung jawab kualitas pekerjaan berada pada pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan.
“Pihak ketiga harus menyelesaikan sesuai RAB, karena yang diperbaiki ini aspal dan beskosnya jelek,” tegasnya.
Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB, pelaksanaan proyek BKKD di Desa Ngampal juga diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Saat disinggung mengenai pola pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat (LPA) apakah dilaksanakan melalui swakelola, Budiyanto menyebut pekerjaan mulai dari LPA hingga pengaspalan dikerjakan oleh pihak pelaksana dari CV Winarni Saputra.
“Semua dari Winarni, untuk timlak yang beskos kan juga 200 ke atas jadi juga ikut lelang,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Ngampal, Sungkowo, menyampaikan bahwa pengawasan pekerjaan dilakukan secara bergantian oleh tim pelaksana di lapangan.
“Karena lokasinya di Dusun Barong, pengawasan kami lakukan secara bergantian dengan timlak lainnya. Timlak yang berdomisili di dusun tersebut pengawasannya lebih intens, sebab material terkadang datang pada malam hari. Namun pada siang hingga sore hari, hampir semua timlak berada di lapangan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Di sisi lain, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, sebelumnya telah menekankan mekanisme pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan sosialisasi di Pendapa Malowopati yang dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, 28 camat, 336 kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Sujito.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan BKKD dilakukan menggunakan pola swakelola berbasis padat karya, sementara proses lelang hanya diperuntukkan bagi pengadaan material.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan pola swakelola berbasis padat karya, sedangkan pengadaan material dilakukan melalui lelang di tingkat desa,” tambahnya.
Nurul Azizah juga meminta seluruh pemerintah desa mematuhi mekanisme tersebut dengan harapan pelaksanaan program BKKD Tahun 2025 dapat berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. (Rif/why)









