SuaraBojonegoro.com – Polisi dari Satuan Polres Bojonegoro yang berasal dari berbagai satuan mendatangi sebuah Kafe yang biasa digunakan karaoke dan juga diduga sebagai tempat untuk minum minuman keras di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024) malam.
Polisi yang datang ke lokasi Priti Cafe ini langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan pemilik karaoke, kemudian juga memberi garis polisi atau Police Line, hal ini dilakukan oleh petugas polisi dikarenakan buntut dari adanya dua orang yang meninggal dunia pasca meminum minuman keras di lokasi kafe tersebut.
Kapolsek Balen Iptu Sri Windiarto kepada awak media ini mengatakan bahwa Telah terjadi 2 orang meninggal dunia yang diduga akibat minum minuman keras pada hari Senin tanggal 20 mei 2024. Sekitar jam 19.00 Wib. Mereka adalah BS (44) warga Desa mayangkawis kecamatan Balen yang meninggal di RSUD Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, jam 02.00 wib, sudah dimakamkan.
Kemudian PN (30) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, juga Meninggal di RSUD Sumberrejo pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, sekira jam 13.00 wib, dan sudah dimakamkan.
Adapun korban yang masih Hidup diantaranya adalah HRbwarga Purwoasri kecamatan Sukosewu, SRG (22) warga Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras, dan AS (40) warga Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras.
“Menurut keterangan saksi mereka membeli minuman keras di wilayah kecamatan lain dan dibawa ke tempat tersebut untuk di minum,” Kata Kapolsek Balen.
Kapolsek Balen juga mengatakan bahwa saat ini pemilik kafe dan beberapa saksi dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti berupa minuman keras juga diamankan Polisi.
Kapolsek Balen juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan minum minuman keras yang dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat. (Sas/Red)