Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru Polres Bojonegoro, tahun 2025 yang dilaksanakan selama 12 hari yakni dimulai pada tanggal 26 Februari sampai dengan 9 Maret 2025. Dalam operasi tersebut Mapolres Bojonegoro menargetkan operasi pada penaggulangan kejahatan penyalahgunaan Handak, petasan atau mercon, Narkoba, Premanisme, prostitusi baik konvensional maupun online, judi baik konvensional maupun online, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kamis (20/03/25).
Hal ini disampaikan Waka Polres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro. Dalam rilisnya Wakapolres menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 131 kasus dengan 25 tersangka tindak pidana.
“Dan 114 orang pelaku atau pelanggar tindak pidana ringan,” katanya.
Adapun hasil operasi Pekat Semeru oleh Mapolres Bojonegoro diantaranya adalah prostitusi 2 kasus dengan 2 tersangka, Perjudian Konvensional 7 kasus dengan 15 tersangka, Perjudian Online 1 kasus dengan 1 tersangka, Narkoba 7 kasus dengan 7 tersangka dan Miras 114 kasus dengan 114 tersangka.
“Total 113 kasus dan 139 tersangka,” ujarnya.
Selain melaksanakan pengamanan, lanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya adalah kasus prostitusi barang bukti berupa uang tunai sejumlah 350.000, 2 buah kondom, 2 unit Handphone, perjudian konvensional barang bukti berupa 3 set kartu remi, 1 kartu domino, uang tunai sebesar 1.262.000, 1 unit Handphone, 1 lembar kertas rekapan angka togel dan bolpoin, 3 buah mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 buah lepek untuk bantalan dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan dadu 1-6, perjudian online dengan barang bukti 1 unit Handphone, uang tunai 10.000.
Untuk kasus Narkotika polres Bojonegoro, mengamankan barang bukti diantaranya adalah Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 38,94 gram, uang tunai sejumlah 500.000, 1 unit sepeda motor, 64 butir pil LL, 1 buah bungkus rokok bekas, 5 unit Handphone, 3 plastik klip kosong alat, seperangkat alat hisap sabu.
“Dan kasus miras diamankan barang bukti diantaranya miras jenis anggur merah 480 liter, miras jenis arak 123 liter dan miras jenis toa 324,5 liter,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengucapkan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu informasi kepada Polres Bojonegoro. Dirinya berharap pada operasi Semeru 2025 ini dapat berdampak kenyamanan dan kekhusukan bulan suci Ramadhan.
“Dan juga dapat mewujudkan zero accident pada pelaksanaan operasi ketupat 2025 ini yang mana penyebab-penyebab nya telah di eliminir selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru 2025,” pungkasnya. (Bim/red).